Nabire, 22 Januari 2026 — MPN. Kejaksaan Negeri Nabire menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire yang menutup Masa Persidangan Tahun 2025 sekaligus membuka Masa Persidangan Tahun 2026. Rapat tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional DPRK dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintahan daerah.

Dalam rapat paripurna itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire diwakili Kepala Seksi Intelijen Pirly M. Momongan, S.H. Kehadiran kejaksaan mencerminkan peran institusi penegak hukum sebagai pengawal kebijakan daerah agar tetap berada dalam koridor hukum.
Transisi masa persidangan ini menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi DPRK sepanjang 2025, sekaligus penanda dimulainya agenda-agenda strategis pada tahun persidangan 2026. DPRK Nabire dihadapkan pada tuntutan pengawasan yang lebih kuat seiring meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas kebijakan daerah.
Kejaksaan Negeri Nabire menyatakan komitmennya untuk terus membangun sinergi dan koordinasi dengan lembaga legislatif serta pemangku kepentingan lainnya guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan supremasi hukum.














