Disperindag Tegaskan Retribusi Parkir Pedagang Pasar Sentral Timika Tetap Satu Kali Bayar

banner 120x600

MPN – MIMIKA. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika – Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa, retribusi parkir bagi pedagang di Pasar Sentral Timika tetap diberlakukan dengan sistem satu kali bayar dalam sehari.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, Rabu (28/01) kalau kebijakan itu berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat milik pedagang Pasar Sentral Timika.

“Untuk pedagang Pasar Sentral Timika, retribusi parkir tetap satu kali bayar. Artinya, setelah membayar, pedagang bebas keluar masuk area pasar selama satu hari,” ujar Petrus.

Ia menambahkan, retribusi di Pasar Sentral Timika terdiri dari beberapa jenis seperti retribusi pelayanan sampah, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi khusus parkir.

Lebih lanjut Petrus merinci, besaran retribusi parkir untuk kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp4.000 per hari. Sedangkan kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 per hari.

Dalam rangka penertiban, Disperindag Mimika dalam waktu dekat akan menerbitkan kartu identitas (ID) parkir khusus bagi pedagang Pasar Sentral. Kartu tersebut akan menjadi tanda pengenal agar pedagang yang keluar-masuk area pasar tidak dikenakan pungutan berulang.

“Jika pedagang sudah memiliki kartu ID parkir, ke depan akan kami data untuk penerapan sistem parkir bulanan,” jelasnya.

Untuk parkir bulanan, Disperindag Mimika menetapkan tarif sebesar Rp100.000 per bulan untuk kendaraan roda empat dan Rp50.000 per bulan untuk kendaraan roda dua.

Petrus berharap, kebijakan ini dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi pedagang, sekaligus menciptakan ketertiban dalam pengelolaan parkir di Pasar Sentral Timika.

Penulis: Yasin KelderakEditor: Sam Wanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *