Mamuju (MPN) – Tim Resmob Polresta Mamuju kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan R.E. Martadinata, Kabupaten Mamuju. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2026/SPKT/RESTA MAMUJU, dengan pelapor atas nama Ratnawati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MFR.
Mirisnya, terduga pelaku diketahui masih berusia 12 tahun dan merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dengan modus serupa.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir di depan Toko Bunga Anni, Jalan R.E. Martadinata, saat situasi dinilai aman dan tanpa pengawasan pemilik.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Herman.
Dalam kasus ini, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan hukum terhadap anak.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.














