Penganiayaan Berujung Damai: Jalan Sunyi Problem Solving Polisi di Kalukku

banner 120x600

Mamuju — MPN. Kasus penganiayaan yang sempat bergulir ke ranah hukum di Polsek Kalukku, Polresta Mamuju, akhirnya berbelok arah. Alih-alih berlanjut ke proses pidana, perkara antara Arnol dan Sudarmin ditutup melalui mekanisme problem solving yang dimediasi langsung oleh aparat kepolisian.

Peristiwa bermula ketika Arnol diduga melakukan penganiayaan terhadap Sudarmin. Merasa dirugikan, Sudarmin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalukku. Laporan itu sempat memicu kekhawatiran akan proses hukum lanjutan, sebelum polisi memilih jalur penyelesaian non-litigasi.

Kapolsek Kalukku, Iptu Makmur, mengungkapkan bahwa pendekatan problem solving ditempuh untuk mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. “Kami mempertemukan kedua belah pihak, menghadirkan pemerintah setempat, serta keluarga masing-masing agar penyelesaian dilakukan secara terbuka dan berkeadilan,” kata Makmur saat ditemui Senin (19/1).

Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Kedua pihak sepakat saling memaafkan dan berkomitmen tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Polisi menilai kasus tersebut masuk kategori tindak pidana ringan sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut Makmur, langkah ini sejalan dengan arahan pimpinan Polri yang mendorong penyelesaian konflik berbasis musyawarah, tanpa mengabaikan hak-hak korban. “Penegakan hukum bukan semata soal memproses, tetapi juga memulihkan hubungan sosial,” ujarnya.

Namun, di balik penyelesaian damai ini, pendekatan problem solving juga menjadi cara Polri meredam stigma publik yang kerap menilai polisi hanya hadir untuk menindak. “Kami bekerja berdasarkan laporan masyarakat. Problem solving adalah bagian dari pelayanan dan pengayoman,” tegas Makmur.

Kasus Arnol dan Sudarmin pun berakhir tanpa palu hakim, meninggalkan satu pesan: di tingkat akar rumput, hukum tak selalu harus berujung di pengadilan—selama keadilan sosial dan rasa kemanusiaan tetap dijaga.

Penulis: FNEditor: Jiro Nussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *