Pemkab Biak Numfor dan PBM-GKI Bahas Pemetaan Konflik dan Penguatan Mediasi

Kerangka tujuh pertanyaan strategis ditawarkan untuk memetakan akar masalah, aktor, kepentingan, sumber daya, target penyelesaian hingga sistem pencegahan konflik berulang.

Pemkab Biak Numfor dan PBM-GKI membahas pemetaan konflik dan penguatan mediasi
pemkab-biak-numfor-pbm-gki-pemetaan-konflik.
banner 120x600

BIAK, MPN — Pemerintah Kabupaten Biak Numfor bersama Pusat Bantuan Mediasi GKI (PBM-GKI) membahas penguatan mekanisme mediasi dan pemetaan konflik di Biak Numfor untuk menangani berbagai persoalan sosial di daerah.

Pembahasan berlangsung di ruang kerja Plt. Asisten I Setda Biak Numfor Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Senin (28/9/2026). Pertemuan dihadiri Wakil Ketua DPRK Biak Numfor Mintje Anna Yawan, SE., M.Pd., Plt. Asisten I Setda Biak Numfor Simon Rumpaisum, SH., serta Jake Merril Ibo dari PBM-GKI.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan sehari sebelumnya, Sabtu, bersama Bupati Biak Numfor. Dari pembahasan awal tersebut, pemerintah daerah meminta agar gagasan mengenai penguatan mekanisme mediasi dilanjutkan melalui pembahasan teknis bersama unsur terkait di bawah koordinasi Asisten I.

Jake Merril Ibo mengatakan, pertemuan lanjutan tersebut diarahkan untuk membicarakan bagaimana persoalan sosial di Biak Numfor dapat dipetakan dan ditangani secara lebih terstruktur.

“Pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan Bapak Bupati yang meminta supaya pertemuan yang dilakukan pada hari Sabtu dilanjutkan dengan pembahasan teknis bersama Pak Asisten I,” ujar Jake.

Menurutnya, stabilitas keamanan dan sosial merupakan salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian. Namun, penyelesaian persoalan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama karena setiap wilayah memiliki karakteristik dan akar masalah yang berbeda.

“Pemerintah punya kendala hari ini, paling besar adalah stabilitas keamanan. Ini tidak bisa digeneralisasi secara luas, tetapi harus dibicarakan secara spesifik karena setiap wilayah memiliki karakteristik masalah yang berbeda-beda,” katanya.

Konflik Perlu Dipetakan

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah persoalan yang terjadi di masyarakat turut menjadi perhatian, antara lain konflik tanah, persoalan adat, perpecahan antarkelompok adat, persoalan rumah tangga, perkawinan, serta berbagai persoalan sosial lainnya.

Jake mengatakan, pemerintah daerah perlu memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang terjadi, termasuk konflik yang sedang berlangsung maupun persoalan yang berpotensi muncul kembali.

Menurutnya, penyelesaian konflik tidak cukup hanya dilakukan ketika persoalan sudah berkembang menjadi konflik terbuka. Pemerintah perlu memiliki informasi mengenai akar persoalan, pihak-pihak yang terlibat, kepentingan masing-masing pihak, serta sumber daya yang dapat digunakan untuk menyelesaikannya.

“Masalah bisa terjadi, tetapi solusi penyelesaiannya juga seharusnya ada. Karena itu, kolab

orasi ini penting agar kita tidak hanya membicarakan masalah, tetapi menjadikan masalah sebagai bagian penting untuk mencari solusi yang baik,” ujar Jake.

Jajaran Pemkab Biak Numfor usai pembahasan penguatan mediasi dan pemetaan konflik sosial di Biak Numfor, Senin (28/9/2026).emkab Biak Numfor Asisten I Setda Biak Numfor Simon Rumpaisum, SH, Anthon Kafiar, S.I.P., M.Si., bersama Wakil Ketua III DPRK Biak Numfor Mintje Anna Yawan dan PBM-GKI Jake Merril Ibo.

Tujuh Pertanyaan strategis

Dalam pembahasan itu, Jake menguraikan tujuh pertanyaan strategis yang dapat digunakan sebagai kerangka awal untuk memetakan dan menangani konflik di Biak Numfor.

Pertama, mengapa konflik berulang?

Pertanyaan ini diarahkan untuk menemukan akar masalah, sejarah konflik, persoalan ketidakadilan, komunikasi, kelembagaan, kepentingan, trauma, serta faktor pemicu konflik.

Kedua, konflik apa yang dominan?

Pemetaan perlu mengidentifikasi jenis konflik, mulai dari konflik sosial, tanah dan adat, politik, sumber daya, antarkelompok, keluarga, pemerintahan, ekonomi, hingga persoalan pemuda.

Ketiga, siapa aktornya?

Menurut Jake, pemetaan tidak cukup hanya mengidentifikasi pihak yang sedang berkonflik. Pemerintah, masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dunia usaha, aparat, organisasi masyarakat, serta pihak yang dapat menjadi mediator juga perlu diketahui.

Keempat, apa kepentingan dan bagaimana relasi antaraktor?

Pertanyaan ini diarahkan untuk melihat lebih jauh siapa yang berkepentingan, siapa yang terdampak, siapa yang memiliki pengaruh, siapa yang dipercaya, dan siapa yang dapat menjadi jembatan di antara para pihak.

“Bukan hanya siapa yang konflik, tetapi siapa yang berkepentingan, siapa yang terdampak, siapa yang punya pengaruh, siapa yang dipercaya, dan siapa yang dapat menjadi jembatan,” jelasnya.

Kelima, sumber daya apa yang diperlukan?

Sumber daya tersebut dapat mencakup tenaga mediator, data konflik, anggaran, regulasi, forum dialog, fasilitas mediasi, dukungan adat dan agama, sistem informasi, serta jejaring kelembagaan.

Keenam, kapan konflik ditargetkan selesai?

Jake mengatakan, penyelesaian konflik perlu memiliki tahapan yang jelas. Targetnya dapat dibedakan mulai dari meredakan konflik, menghentikan kekerasan, mencapai kesepakatan, memulihkan hubungan, hingga mencegah konflik berulang.

Ketujuh, sistem apa yang ditinggalkan setelah konflik selesai?

Menurutnya, penyelesaian konflik harus menghasilkan mekanisme yang tetap berjalan setelah proses mediasi berakhir.

Mekanisme tersebut dapat berupa deteksi dini, mediasi, dialog, rujukan kasus, pemantauan kesepakatan, serta evaluasi konflik secara berkala.

“Jadi, kita tidak hanya bertanya bagaimana menyelesaikan konflik hari ini. Kita juga harus bertanya, setelah konflik selesai, sistem apa yang kita tinggalkan supaya konflik yang sama tidak terus berulang,” katanya.

Menuju Peta Konflik Biak Numfor

Jake mengatakan, tujuh pertanyaan tersebut dapat dikembangkan menjadi kerangka pemetaan konflik di Kabupaten Biak Numfor.

Pemetaan tersebut, menurutnya, tidak hanya berupa daftar persoalan, tetapi dapat menggambarkan akar masalah, sejarah konflik, aktor yang terlibat, relasi antaraktor, kepentingan, tingkat pengaruh, kebutuhan sumber daya, proses penyelesaian, serta mekanisme pencegahan.

Pemerintah daerah juga dinilai perlu memiliki data mengenai konflik yang telah diselesaikan, persoalan yang masih berlangsung, serta konflik yang berpotensi muncul kembali.

Dengan adanya pemetaan, penanganan konflik diharapkan tidak hanya bersifat reaktif ketika persoalan sudah membesar, tetapi dapat menjadi bagian dari sistem pencegahan dan penyelesaian yang lebih terencana.

“Setiap bupati boleh berganti, tetapi program untuk membuat Biak menjadi lebih baik harus menjadi program semua orang,” ujar Jake.

Pemkab Harapkan Dukungan Mediasi

Plt. Asisten I Setda Biak Numfor Simon Rumpaisum menyampaikan apresiasi atas pembahasan tersebut.

Menurut Simon, pemerintah daerah membutuhkan dukungan lembaga mediasi untuk membantu menjembatani berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, terutama persoalan tanah, adat, dan persoalan sosial lainnya.

“Atas nama pemerintah, kami berterima kasih atas terlaksananya pertemuan ini. Pemerintah sangat mengharapkan bantuan untuk menjembatani persoalan tanah, persoalan adat, dan persoalan lainnya yang dapat difasilitasi oleh Pusat Bantuan Mediasi GKI,” ujar Simon.

Ia berharap mekanisme tersebut juga dapat membantu membangun komunikasi dan kepercayaan di antara aparatur pemerintah, khususnya dalam menjalankan tugas pemerintahan di daerah.

“Harapannya, sesama aparat pemerintah sekaligus putra daerah Biak tidak saling

mencurigai,” katanya.

DPRK Dorong Sinergi

Wakil Ketua DPRK Biak Numfor Mintje Anna Yawan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang melibatkan PBM-GKI dalam pembahasan penanganan persoalan sosial.

Keterlibatan lembaga mediasi dinilai dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah, DPRK, gereja, tokoh masyarakat, lembaga adat, serta unsur masyarakat lainnya dalam menghadapi berbagai persoalan di daerah.

Mediasi Tidak Mengambil Alih Kewenangan

Jake menegaskan bahwa mekanisme mediasi yang dibahas bersama pemerintah daerah bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan lembaga yang sudah ada.

Pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan, lembaga adat, gereja, maupun lembaga lainnya tetap menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.

“Yang kita bangun bukan lembaga yang mengambil alih kewenangan siapa pun. Yang diperlukan adalah sebuah mekanisme koordinasi agar ketika ada persoalan, kita tahu masalahnya apa, siapa yang harus dilibatkan, siapa yang memiliki kewenangan, dan bagaimana proses penyelesaiannya,” katanya.

Menurutnya, mekanisme koordinasi tersebut penting agar penanganan konflik tidak selalu dimulai setelah persoalan membesar. Setiap persoalan perlu dibaca berdasarkan karakter, akar masalah, aktor, dan tingkat konfliknya.

Dari Respons Kasus ke Sistem Pencegahan

Pembahasan antara Pemkab Biak Numfor, DPRK Biak Numfor, dan PBM-GKI selanjutnya diarahkan pada pengembangan mekanisme pemetaan, mediasi, dan koordinasi penanganan konflik sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Kerangka tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memiliki gambaran yang lebih sistematis mengenai persoalan sosial di Biak Numfor, mulai dari konflik yang sedang berlangsung, proses penyelesaian, hingga langkah pencegahan agar konflik serupa tidak kembali terjadi.

Bagi Jake, tujuan akhirnya bukan sekadar menyelesaikan konflik ketika terjadi, tetapi membangun kemampuan bersama untuk mendeteksi, mencegah, menyelesaikan, memulihkan, dan mencegah konflik berulang.

Pembahasan teknis ini menjadi tindak lanjut dari pertemuan bersama Bupati Biak Numfor pada Sabtu dan membuka ruang bagi pembicaraan lebih lanjut mengenai mekanisme penanganan konflik secara terkoordinasi di Kabupaten Biak Numfor. Pengembangan mekanisme pemetaan konflik, mediasi, dan koordinasi penanganan konflik sesuai kewenangan masing-masing pihak. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *