BELUM LULUS BUKAN BERARTI TIDAK KOMPETEN

Membaca Uji Kompetensi Kedokteran melalui Lensa Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi

Dr. dr. Samdei C. Rumbino, M.Med.Ed.
banner 120x600

JAYAPURA, MPN — Dalam pendidikan kedokteran, uji kompetensi bukan sekadar persoalan lulus atau tidak lulus. Ia merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa seseorang yang akan memasuki profesi dokter telah mencapai standar yang dipersyaratkan. Karena itu, menjaga standar kompetensi bukan pilihan tambahan. Ia berkaitan dengan mutu pendidikan, keselamatan pasien, martabat profesi, dan kepercayaan masyarakat.

Namun, justru karena konsekuensinya besar, hasil uji kompetensi tidak boleh dibaca secara serampangan. Satu pertanyaan mendasar perlu diajukan: Apakah seseorang yang belum lulus uji kompetensi dapat langsung disebut tidak kompeten?

Pertanyaan ini kelihatannya sederhana. Tetapi jika kita membawanya ke dalam filsafat ilmu, persoalannya menjadi jauh lebih mendalam. Kita harus bertanya setidaknya tiga hal.

Apa yang sebenarnya kita nilai?
Apa yang sebenarnya dapat kita ketahui dari hasil ujian?
Untuk apa hasil ujian itu digunakan?

Tiga pertanyaan tersebut membawa kita pada tiga lensa filsafat ilmu: ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Ketiganya penting agar kita tidak hanya bertanya apakah sebuah keputusan mengikuti prosedur, tetapi juga apakah keputusan tersebut mempunyai dasar pengetahuan yang memadai, menggunakan bukti secara tepat, dan mencapai tujuan pendidikan secara adil.

1. Ontologi: Apa Sebenarnya Yang Kita Nilai?

Ontologi berbicara tentang hakikat sesuatu. Dalam konteks uji kompetensi, pertanyaan ontologisnya sederhana:

  • Apa sebenarnya yang disebut kompetensi seorang dokter?
  • Apakah kompetensi adalah nilai ujian?
  • Apakah kompetensi adalah status lulus atau tidak lulus?
  • Apakah kompetensi adalah status administratif seorang mahasiswa?
  • Atau kompetensi merupakan sesuatu yang lebih kompleks?

Kompetensi seorang calon dokter tidak hanya terdiri atas pengetahuan. Ia mencakup keterampilan klinis, penalaran, komunikasi, profesionalisme, pengambilan keputusan, dan kemampuan mengintegrasikan berbagai kemampuan tersebut dalam pelayanan kepada pasien.

Karena itu, kompetensi dan hasil ujian harus dibedakan.

Hasil ujian merupakan salah satu representasi atau indikator pencapaian kompetensi dalam suatu konteks asesmen tertentu. Kompetensi adalah kapasitas profesional yang lebih luas. Keduanya berhubungan, tetapi tidak identik.

Di sinilah muncul perbedaan yang sangat penting: “Belum memenuhi standar kelulusan” tidak sama dengan “tidak kompeten”.

Kalimat pertama berbicara tentang hasil asesmen tertentu. Kalimat kedua membuat penilaian yang jauh lebih luas terhadap individu.  Perbedaan ini bukan permainan bahasa. Ini adalah persoalan ketepatan ilmiah.

Jika seseorang belum mencapai nilai batas kelulusan dalam suatu asesmen, kita memiliki dasar untuk mengatakan bahwa pada asesmen tersebut ia belum menunjukkan pencapaian standar yang ditentukan.

Tetapi dari sana kita harus berhati-hati sebelum melompat kepada kesimpulan yang lebih luas tentang keseluruhan kapasitas profesionalnya. Sebab, sebuah ujian mengukur sesuatu dalam kondisi, instrumen, waktu, dan konteks tertentu. Ia penting. Tetapi ia bukan seluruh realitas manusia yang sedang dinilai.

II. Epistimologi: Apa Yang Sebenarnya Kita Ketahui?

Jika ontologi bertanya “apa yang dinilai?”, epistemologi bertanya: “Bagaimana kita mengetahui bahwa seseorang telah atau belum mencapai standar?”

Dan lebih jauh: “Sejauh mana hasil ujian memberi kita hak untuk membuat kesimpulan?”

Ini pertanyaan yang sangat penting. Sebab sering kali persoalan bukan terletak pada data, tetapi pada kesimpulan yang dibangun dari data tersebut.

Misalnya, seorang peserta tidak lulus ujian. Apa yang dapat kita katakan? Secara langsung, kita dapat mengatakan: Peserta tersebut belum berhasil menunjukkan pencapaian standar kelulusan pada asesmen yang dijalaninya. Itulah kesimpulan yang paling dekat dengan datanya.

Tetapi apakah data yang sama otomatis membuktikan bahwa peserta:

  • tidak memiliki kemampuan klinis;
  • tidak mampu berkembang;
  • tidak layak memperoleh remediasi;
  • atau tidak layak mengikuti asesmen berikutnya?

Kesimpulan seperti itu membutuhkan bukti tambahan dan dasar yang lebih luas.

Di sinilah kita perlu membedakan:

Data → Interpretasi → Keputusan

Hasil ujian adalah data.

Ketika kita mengatakan apa arti hasil tersebut, kita sedang melakukan interpretasi. Ketika institusi menentukan apa yang harus dilakukan terhadap peserta berdasarkan interpretasi tersebut, kita sudah masuk ke wilayah keputusan.

Ketiganya tidak sama. Masalah muncul ketika ketiganya dicampur menjadi satu. Hasil ujian langsung dianggap sebagai kesimpulan tentang keseluruhan kompetensi. Kesimpulan tersebut kemudian digunakan untuk membuat keputusan administratif atau akademik. Padahal setiap lompatan dari satu tahap ke tahap berikutnya membutuhkan alasan dan bukti.

Karena itu, semakin besar konsekuensi sebuah keputusan terhadap masa depan seseorang, semakin kuat dan transparan pula dasar bukti yang diperlukan.

Ini bukan berarti hasil ujian harus diabaikan. Justru sebaliknya. Hasil ujian harus dihormati dengan cara menafsirkannya secara tepat.

III. Jangan Membuat Data Berbicara Melebihi Kemampuannya

Ada prinsip epistemologis sederhana yang penting dalam pendidikan: Jangan menarik kesimpulan yang lebih besar daripada yang dapat ditanggung oleh bukti. Jika sebuah data hanya menunjukkan bahwa seseorang belum mencapai standar pada suatu asesmen, maka jangan serta-merta mengubahnya menjadi kesimpulan tentang seluruh masa depan profesional orang tersebut.

Jika sebuah hasil ujian menunjukkan adanya kesenjangan kompetensi, pertanyaan berikutnya seharusnya bukan hanya: “Mengapa dia gagal?” Tetapi:

  • “Kompetensi apa yang belum tercapai?”
  • “Mengapa kesenjangan itu terjadi?”
  • “Intervensi apa yang diperlukan?”
  • “Bagaimana perbaikannya akan diukur?”
  • “Kapan kompetensi tersebut dapat dinilai kembali?”

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengubah cara kita memandang kegagalan asesmen. Kegagalan tidak lagi menjadi titik akhir. Ia menjadi informasi pendidikan.

IV. Retaker: Status, Bukan Indentitas

Persoalan yang sama terlihat dalam penggunaan istilah retaker. Secara sederhana, retaker menunjukkan seseorang yang mengikuti kembali suatu asesmen karena sebelumnya belum mencapai standar kelulusan.

Tetapi status tersebut tidak seharusnya berubah menjadi identitas permanen seseorang. Seorang mahasiswa bukan “retaker” dalam seluruh dirinya. Ia adalah seorang mahasiswa yang sedang berada dalam status tertentu dalam proses asesmen.

Ini penting karena pendidikan berbasis kompetensi mengakui kemungkinan perkembangan.

  • Seseorang dapat belajar.
  • Seseorang dapat menerima umpan balik.
  • Seseorang dapat memperbaiki kesalahan.
  • Seseorang dapat menjalani remediasi.
  • Seseorang dapat memperkuat kompetensi.
  • Dan kemudian seseorang dapat membuktikannya kembali melalui asesmen.

Maka alur yang lebih mendidik adalah: Asesmen → identifikasi kesenjangan → umpan balik → remediasi → penguatan kompetensi → asesmen ulang.

Bukan: Asesmen → gagal → pelabelan → penghentian kesempatan.

V. Masa Studi Bukan Kompetensi

Ada persoalan lain yang sering berpotensi tercampur: masa studi dan kompetensi. Masa studi merupakan kategori administratif dan regulatif. Kompetensi merupakan kategori kemampuan profesional yang dinilai melalui asesmen. Keduanya penting. Tetapi keduanya menjawab pertanyaan yang berbeda.

Jika seseorang telah melewati batas masa studi, konsekuensi administratif dapat muncul sesuai regulasi yang berlaku. Tetapi masa studi bukanlah ukuran langsung kemampuan klinis. Sebaliknya, belum lulus uji kompetensi merupakan informasi mengenai pencapaian standar asesmen. Ia tidak otomatis menjelaskan seluruh status administratif seseorang. Karena itu, apabila suatu keputusan membatasi akses terhadap ujian didasarkan pada masa studi, maka dasar keputusannya seharusnya dijelaskan sebagai persoalan masa studi, bukan diperluas menjadi label tentang kompetensi.

Jangan mengubah persoalan administratif menjadi kesimpulan epistemologis tentang kemampuan profesional seseorang.

VI. Aksiologi: Untuk Apa Hasil UJjian Digunakan?

Setelah bertanya apa yang dinilai dan apa yang dapat diketahui, kita sampai pada pertanyaan ketiga: Untuk apa hasil ujian digunakan? Inilah wilayah aksiologi. Aksiologi membawa kita pada persoalan nilai, tujuan, manfaat, dan konsekuensi.

Dalam pendidikan kedokteran, hasil asesmen idealnya digunakan untuk:

  • menjaga mutu;
  • melindungi keselamatan pasien;
  • menemukan kesenjangan kompetensi;
  • memperbaiki proses pembelajaran;
  • memberikan umpan balik;
  • menentukan kesiapan memasuki tahap profesional berikutnya.

Pertanyaannya kemudian: Apakah penggunaan hasil asesmen selalu sejalan dengan tujuan tersebut? Jika hasil ujian digunakan untuk menemukan kelemahan dan memperbaikinya, maka asesmen memiliki fungsi pendidikan.Tetapi apabila hasil ujian digunakan untuk memberi label yang jauh lebih luas daripada informasi yang diberikan oleh data, atau untuk membatasi kesempatan pendidikan tanpa mekanisme yang transparan, maka penggunaan hasil tersebut perlu dipertanyakan dari sisi tujuan dan proporsionalitasnya.

Bukan karena standar tidak penting. Justru karena standar itu penting, penggunaannya harus bertanggung jawab.

VII. Keadilan Bukan Berarti Menurunkan Standar

Di sinilah sering muncul salah pengertian. Keadilan kadang-kadang dipertentangkan dengan mutu. Seolah-olah: kalau membela mahasiswa berarti standar diturunkan. Padahal keduanya tidak harus berlawanan.

Memberikan kesempatan asesmen ulang tidak sama dengan memberikan kelulusan.

Remediasi bukan dispensasi.

Asesmen ulang bukan jaminan lulus.

Peserta tetap harus mencapai standar yang sama.

Yang diberikan adalah kesempatan untuk memperbaiki kompetensi dan membuktikannya kembali.  Dengan demikian:

Keadilan bukan memberikan hasil yang sama kepada semua orang. Keadilan dalam pendidikan juga menyangkut proses yang dapat dijelaskan, dasar keputusan yang dapat diperiksa, dan kesempatan yang sesuai dengan regulasi untuk membuktikan kompetensi.

Itulah sebabnya keadilan prosedural menjadi penting. Mahasiswa perlu mengetahui:

statusnya, dasar regulasinya, data yang digunakan, alasan keputusan, mekanisme remediasi, serta ruang untuk klarifikasi atau peninjauan kembali.

VIII. Ketika Tiga Lensa Bertemu

Pada titik ini, ontologi, epistemologi, dan aksiologi sebenarnya bertemu dalam satu alur sederhana.

ONTOLOGI

Apa yang sebenarnya dinilai?

↓

EPISTEMOLOGI

Apa yang dapat dibuktikan dari hasil penilaian?

↓

AKSIOLOGI

Untuk tujuan apa bukti tersebut digunakan?

Jika ketiganya dijalankan dengan benar, maka sebuah keputusan pendidikan seharusnya melewati tiga pertanyaan:

  • Apakah kita memahami objek yang kita nilai?
  • Apakah bukti yang kita miliki cukup untuk kesimpulan yang kita buat?
  • Apakah keputusan yang kita ambil sesuai dengan tujuan pendidikan dan prinsip keadilan?

Inilah yang membuat filsafat ilmu tidak berhenti sebagai teori. Ia membantu kita menguji kualitas cara berpikir sebelum mengambil keputusan.

IX. Institusi Tidak Boleh Mengatakan Lebih Banyak Daripada Yang Dibuktikan Data

Menurut saya, inilah salah satu prinsip paling penting dalam persoalan asesmen. Institusi pendidikan seharusnya tidak mengatakan lebih banyak daripada yang dapat dibuktikan oleh datanya.  Jika data menunjukkan: “Belum mencapai standar kelulusan pada asesmen.” maka itulah yang dikatakan.

  • Jika terdapat bukti bahwa terdapat kesenjangan pada kompetensi tertentu, jelaskan kompetensi tersebut.
  • Jika terdapat dasar regulatif yang membatasi kesempatan mengikuti ujian, tunjukkan dasar tersebut.
  • Jika terdapat perubahan status dibandingkan periode sebelumnya, jelaskan apa yang berubah.

Dengan cara demikian, keputusan menjadi dapat diperiksa. Dan keputusan yang dapat diperiksa adalah keputusan yang lebih mudah dipertanggungjawabkan.

X. Pertanyaan Yang Tidak Boleh Dihindari

Dalam persoalan mahasiswa yang menghadapi hambatan dalam mengikuti uji kompetensi, setidaknya ada beberapa pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:

  • Apakah mahasiswa dinyatakan tidak eligible oleh sistem nasional, atau tidak didaftarkan oleh institusi?
  • Apa regulasi yang menjadi dasar keputusan?
  • Apakah masa studi telah dibedakan dari kompetensi?
  • Jika sebelumnya mahasiswa dapat mengikuti ujian tetapi kemudian tidak dapat mengikuti ujian berikutnya, apa yang berubah?
  • Apakah hasil ujian sebelumnya digunakan untuk remediasi atau justru pembatasan?
  • Apakah dasar keputusan bersifat nasional atau institusional?
  • Apakah mahasiswa memperoleh penjelasan tertulis?
  • Apakah tersedia mekanisme remediasi dan asesmen ulang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak harus diarahkan untuk mencari siapa yang salah. Justru sebaliknya. Pertanyaan itu diperlukan agar persoalan kembali kepada empat fondasi: data, regulasi, pendidikan, dan keadilan.

XI. Di Balik Hasil Asesmen Ada Manusia

Pada akhirnya, pendidikan kedokteran tidak hanya berbicara tentang angka. Di balik sebuah nomor peserta terdapat seseorang yang telah menjalani proses pendidikan panjang.

  • Ada ruang kuliah.
  • Ada laboratorium.
  • Ada rotasi klinik.
  • Ada ujian.
  • Ada keluarga.
  • Ada biaya.
  • Ada harapan.

Dan di Papua, ada kebutuhan masyarakat terhadap dokter yang berkualitas. Semua itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan standar. Tetapi semua itu juga mengingatkan kita bahwa keputusan pendidikan mempunyai konsekuensi manusiawi.

Karena itu, kualitas keputusan tidak hanya ditentukan oleh apakah keputusan tersebut tegas. Kualitas keputusan juga ditentukan oleh apakah ia: berbasis bukti, sesuai regulasi, proporsional, transparan, dan mendidik.

Penutup: Standar Harus Dijaga, Cara Membaca Bukti Juga Harus Dijaga

Uji kompetensi tetap penting.

Standar tetap harus tinggi.

Keselamatan pasien tidak boleh dikompromikan.

Namun, menjaga standar tidak mengharuskan kita mengabaikan prinsip-prinsip ilmiah dalam membaca hasil asesmen.

Ontologi mengingatkan kita bahwa kompetensi tidak identik dengan satu angka atau satu status ujian.

Epistemologi mengingatkan kita bahwa data mempunyai batas dan bahwa kesimpulan harus sebanding dengan bukti.

Aksiologi mengingatkan kita bahwa hasil asesmen harus digunakan untuk tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pendidikan, profesional, dan manusiawi.

Dari tiga lensa tersebut, satu prinsip menjadi penting:

Jangan menjadikan hasil asesmen lebih besar daripada bukti yang dikandungnya. Belum lulus berarti belum memenuhi standar kelulusan pada asesmen yang dijalani.

Itu serius. Itu harus ditindaklanjuti. Tetapi ia tidak dengan sendirinya menjadi vonis tentang seluruh kompetensi, potensi, martabat, atau masa depan seseorang.

Karena pendidikan bukan hanya tentang menentukan siapa yang sudah mencapai standar.

Pendidikan juga tentang membangun proses agar mereka yang belum mencapai standar dapat mengetahui kesenjangannya, memperbaikinya, dan membuktikan kembali pencapaiannya—sepanjang regulasi memberikan ruang untuk itu.

Pada akhirnya, pertanyaan yang paling penting mungkin bukan hanya:

“Apakah mahasiswa ini lulus atau tidak lulus?”

Tetapi:

“Apa yang sebenarnya dapat kita buktikan?”

“Apa yang sah untuk kita simpulkan?”

“Dan untuk tujuan apa kesimpulan itu kita gunakan?”

Sebab keputusan pendidikan yang baik bukan hanya keputusan yang benar menurut prosedur, tetapi keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan dari sisi objek yang dinilai, bukti yang digunakan, tujuan yang hendak dicapai, dan dampaknya terhadap manusia.

Menjaga standar tidak berarti menutup kesempatan.

Menjaga keadilan tidak berarti menurunkan standar.

Penulis: Lukas TeniwutEditor: Redaksi Momen Papua News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *