JAYAPURA, MPN — Uji kompetensi mahasiswa kedokteran tidak semestinya hanya dilihat dari pertanyaan apakah seorang mahasiswa lulus atau belum lulus ujian. Yang lebih penting, menurut Dr. dr. Samdei C. Rumbino, M.Med.Ed., adalah bagaimana hasil asesmen tersebut dibaca, ditafsirkan, dan digunakan dalam mengambil keputusan terhadap seorang peserta didik.
Kepada wartawan Momen Papua News (MPN), Samdei menjelaskan bahwa dirinya tidak sedang mempersoalkan pentingnya standar kompetensi dalam pendidikan kedokteran.
“Uji kompetensi tetap penting. Standar harus tetap dijaga dan keselamatan pasien tidak boleh dikompromikan. Tetapi, hasil uji kompetensi harus ditafsirkan secara hati-hati, proporsional, dan bertanggung jawab,” kata Samdei.
Menurutnya, persoalan menjadi lebih serius ketika status “belum lulus uji kompetensi” kemudian digunakan untuk menarik kesimpulan yang lebih luas bahwa seorang mahasiswa adalah “tidak kompeten”.
“Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dan bertanya: sebenarnya apa yang sedang kita nilai? Apakah yang kita nilai adalah hasil seorang peserta pada satu asesmen, atau kita sedang memberikan penilaian menyeluruh terhadap dirinya sebagai calon dokter?” ujarnya.
Samdei menyampaikan pandangan tersebut dalam refleksi akademiknya berjudul “Menjaga Standar, Menjaga Keadilan: Telaah Filosofis atas Penilaian Kompetensi dan Hak Mahasiswa Kedokteran”, yang menggunakan tiga lensa, yakni ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
Ontologi: Apa yang Sebenarnya Dinilai?
Samdei menjelaskan, dari perspektif ontologi, kompetensi seorang calon dokter tidak dapat direduksi menjadi sekadar angka atau status administratif.
“Kompetensi itu kompleks. Di dalamnya ada pengetahuan, keterampilan klinis, penalaran, komunikasi, profesionalisme, pengambilan keputusan, dan kemampuan mengintegrasikan semuanya dalam pelayanan kepada pasien,” jelasnya.
Karena itu, menurut Samdei, harus ada pembedaan antara kompetensi sebagai kapasitas profesional dan hasil ujian sebagai indikator pencapaian kompetensi pada waktu dan konteks tertentu.
“Keduanya berhubungan, tetapi tidak identik.”
Ia kemudian memberikan penekanan pada penggunaan istilah.
“Belum memenuhi standar kelulusan adalah pernyataan mengenai hasil asesmen. Sementara ‘tidak kompeten’ adalah penilaian yang jauh lebih luas terhadap individu. Jangan sampai dua hal yang berbeda secara akademik kita perlakukan sebagai hal yang sama.”
Epistemologi: Seberapa Jauh Hasil Ujian Bisa Menjelaskan Seseorang?
Menurut Samdei, pertanyaan berikutnya adalah mengenai batas pengetahuan yang dapat diperoleh dari sebuah ujian.
“Setiap asesmen menghasilkan data. Tetapi data tidak otomatis menjelaskan seluruh realitas seseorang. Data harus diinterpretasikan, dan setiap interpretasi memiliki batas,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila seorang peserta belum lulus satu atau beberapa kali uji kompetensi, maka kesimpulan yang langsung didukung oleh data adalah bahwa peserta tersebut belum berhasil menunjukkan pencapaian standar kelulusan pada kesempatan asesmen tersebut.
Namun, menurut dia, diperlukan dasar yang lebih luas apabila hasil tersebut kemudian digunakan untuk menyimpulkan bahwa seseorang tidak memiliki kapasitas klinis secara keseluruhan, tidak dapat berkembang, tidak layak menjalani remediasi, atau tidak layak mengikuti asesmen berikutnya.
“Kita harus membedakan tiga hal: data, interpretasi, dan keputusan. Hasil ujian adalah data. Makna dari hasil itu adalah interpretasi. Sedangkan keputusan mengenai remediasi, asesmen ulang, atau pembatasan kesempatan adalah keputusan kebijakan. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.”
“Retaker” Bukan Identitas Seseorang
Samdei juga menyoroti penggunaan status retaker dalam proses pendidikan kedokteran.
“Retaker pada dasarnya hanya menjelaskan bahwa seseorang telah mengikuti asesmen dan belum mencapai standar kelulusan sehingga menjalani ujian kembali. Itu adalah status dalam proses asesmen, bukan identitas permanen seseorang,” katanya.
Menurutnya, dalam pendidikan berbasis kompetensi, kemampuan seseorang dapat berkembang melalui pembelajaran, umpan balik, supervisi, remediasi, latihan terarah, dan asesmen ulang.
Karena itu, ketika seorang mahasiswa belum mencapai standar, pertanyaan institusi seharusnya bukan hanya “mengapa dia belum lulus?”, tetapi juga:
Kompetensi apa yang belum tercapai? Mengapa belum tercapai? Intervensi apa yang dibutuhkan? Dan bagaimana perbaikannya akan dinilai kembali?
Masa Studi dan Kompetensi Tidak Sama
Dalam wawancara dengan MPN, Samdei juga memberikan perhatian khusus terhadap pembedaan antara masa studi dan kompetensi.
“Masa studi adalah kategori administratif dan regulatif. Kompetensi adalah kategori kemampuan profesional. Keduanya penting, tetapi bukan hal yang sama.”
Menurutnya, mahasiswa yang telah melewati batas masa studi dapat menghadapi konsekuensi administratif sesuai regulasi yang berlaku. Tetapi kondisi tersebut bukan merupakan hasil pengukuran kemampuan klinis.
Sebaliknya, mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi memiliki persoalan mengenai pencapaian standar asesmen, tetapi kondisi tersebut tidak otomatis menjelaskan seluruh status administrasinya.
“Kalau pembatasan mengikuti ujian didasarkan pada masa studi, maka persoalan itu harus dijelaskan sebagai persoalan masa studi, lengkap dengan dasar regulasi dan mekanisme penyelesaiannya. Jangan mengubah persoalan administratif menjadi kesimpulan bahwa mahasiswa tidak kompeten,” tegasnya.
“Memberikan Kesempatan Ujian Ulang Bukan Menurunkan Standar”
Samdei menolak anggapan bahwa memberikan kesempatan asesmen ulang dengan sendirinya berarti menurunkan mutu.
“Kesempatan ujian ulang bukan dispensasi terhadap kompetensi. Remediasi juga bukan kelulusan otomatis. Standarnya tetap sama. Yang diberikan adalah kesempatan untuk memperbaiki diri dan membuktikan bahwa standar tersebut telah dicapai.”
Menurutnya, pendidikan berbasis kompetensi justru membutuhkan siklus yang jelas:
Asesmen → Identifikasi Kesenjangan → Umpan Balik → Remediasi → Penguatan Kompetensi → Asesmen Ulang.
“Kalau hasil asesmen digunakan untuk menutup kesempatan menghasilkan bukti baru tentang perkembangan kompetensi seseorang, maka secara epistemologis kita perlu bertanya: bagaimana perkembangan kompetensi itu dapat dibuktikan?”
Keadilan Bukan Hanya Soal Lulus atau Tidak Lulus
Menurut Samdei, keadilan dalam pendidikan tidak berhenti pada hasil akhir.
“Keadilan juga menyangkut bagaimana keputusan dibuat.”
Mahasiswa, kata dia, perlu mengetahui statusnya, dasar regulasi yang digunakan, data yang menjadi dasar keputusan, alasan dapat atau tidak dapat mengikuti ujian, mekanisme remediasi yang tersedia, serta ruang untuk klarifikasi, koreksi data, atau peninjauan kembali.
Ia mempertanyakan, apabila seorang mahasiswa sebelumnya diperbolehkan mengikuti ujian tetapi pada periode berikutnya tidak dapat mengikutinya, maka perlu dijelaskan:
Apa yang berubah?
“Apakah regulasinya berubah? Apakah status mahasiswa berubah? Apakah sistem nasional berubah? Atau interpretasi institusi terhadap regulasinya yang berubah? Jawabannya harus dapat ditunjukkan dengan dokumen dan bukti,” ujar Samdei.
Delapan Pertanyaan untuk Dijawab
Dalam refleksinya, Samdei mengajukan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan dalam persoalan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih.
Pertanyaan itu antara lain:
- Apakah mahasiswa benar-benar dinyatakan not eligible oleh sistem nasional atau tidak didaftarkan oleh institusi?
- Regulasi spesifik apa yang menjadi dasar keputusan?
- Apakah masa studi telah dibedakan secara jelas dari kompetensi?
- Jika sebelumnya dapat mengikuti ujian tetapi kemudian tidak dapat mengikuti periode berikutnya, apa yang berubah?
- Apakah kegagalan sebelumnya menjadi dasar remediasi atau justru pembatasan ujian?
- Apakah dasar pembatasan bersifat nasional atau institusional?
- Apakah mahasiswa memperoleh penjelasan tertulis mengenai status dan jalur penyelesaian?
- Apakah tersedia mekanisme remediasi dan asesmen ulang bagi peserta yang secara regulatif masih dapat melanjutkan proses?
Samdei menegaskan, pertanyaan tersebut tidak diarahkan untuk mencari siapa yang salah.
“Pertanyaan-pertanyaan ini justru ingin mengembalikan persoalan kepada tempat yang seharusnya: data, regulasi, pendidikan, dan keadilan.”
“Mahasiswa Tidak Membutuhkan Belas Kasihan”
Ketika ditanya bagaimana seharusnya institusi melihat mahasiswa yang berulang kali belum mencapai standar, Samdei memberikan penekanan pada aspek pendidikan.
“Mahasiswa tidak membutuhkan belas kasihan untuk diluluskan. Mereka membutuhkan proses yang adil untuk membuktikan bahwa mereka layak lulus. Mereka tidak meminta standar diturunkan. Yang mereka perlukan adalah kesempatan yang sah untuk mencapai dan membuktikan standar tersebut.”
Menurutnya, konteks Papua juga perlu dilihat secara manusiawi. Di balik status seorang retaker terdapat perjalanan pendidikan yang panjang, keluarga yang menunggu, serta kebutuhan masyarakat terhadap tenaga dokter. Namun, konteks tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menurunkan standar kompetensi.
“Standar Harus Tetap, Tetapi Pendidikan Jangan Kehilangan Dimensi Kemanusiaan”
Samdei kembali menegaskan bahwa refleksinya bukan seruan untuk menurunkan standar.
“Saya tidak sedang mengatakan bahwa standar harus diturunkan. Saya justru mengatakan standar harus dijaga. Tetapi menjaga standar tidak harus membuat pendidikan kehilangan dimensi pendidikannya.”
Menurutnya, institusi pendidikan yang kuat bukan hanya institusi yang mampu menyatakan seseorang “belum lulus”, tetapi juga mampu menjawab apa yang harus dilakukan agar peserta didik dapat berkembang dan mencapai standar.
“Belum lulus bukan berarti tidak dapat belajar. Belum memenuhi standar bukan berarti tidak mempunyai masa depan. Remediasi bukan penurunan mutu. Asesmen ulang bukan pemberian kelonggaran. Menjaga keadilan bukan berarti mengorbankan standar.”
Ia kemudian menyampaikan satu pertanyaan yang menurutnya perlu menjadi bahan refleksi bersama dalam pendidikan kedokteran:
“Apakah keputusan kita hanya benar menurut prosedur, atau juga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, adil, dan manusiawi?”
MPN | JAYAPURA (LT)














