🚨 30 LOKASI PENJUALAN MIRAS DI KOTA SORONG: DI MANA KEBERPIHAKAN PEMERINTAH TERHADAP MASA DEPAN GENERASI MUDA PAPUA?

Kota Sorong Papua Barat Daya dengan potret tokoh pria
Penulis: Jake Merril Ibo (Direktur Pusat Insiatif Perdamaian Papua d/h PBM-GKI), Pemerhati Sosial Papua.
banner 120x600

Sebagai pemerhati sosial di Tanah Papua, saya menyampaikan keprihatinan serius terhadap dokumen rekomendasi Wali Kota Sorong mengenai lokasi tempat penjualan minuman beralkohol bagi 30 tempat usaha di Kota Sorong tahun 2026.

Persoalan ini bukan sekadar soal izin usaha. Ini menyangkut arah kebijakan publik, tanggung jawab pemerintah, perlindungan kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, serta masa depan generasi muda Papua.

Pertanyaan mendasar kita: apakah pemerintah telah menempatkan keselamatan dan masa depan generasi muda sebagai pertimbangan utama sebelum memberikan rekomendasi tersebut?

1. PEMERINTAH TIDAK BOLEH HANYA MEMIKIRKAN AKTIVITAS EKONOMI

Pemerintah memang memiliki tanggung jawab mengatur kegiatan usaha dan menciptakan iklim ekonomi. Namun, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada penerbitan rekomendasi dan pengaturan administrasi.

Pemerintah juga berkewajiban melindungi masyarakat dari risiko sosial dan kesehatan yang dapat dicegah.

Apabila pemberian rekomendasi lokasi penjualan miras tidak didahului kajian risiko yang memadai, penilaian daya dukung lingkungan, dan pengawasan yang ketat, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan secara serius.

Jangan sampai kemudahan kegiatan usaha berjalan lebih cepat daripada keseriusan melindungi masyarakat.

2. APAKAH PENAMBAHAN ATAU PENETAPAN 30 LOKASI INI SUDAH MEMPERTIMBANGKAN KESELAMATAN GENERASI MUDA?

Dokumen yang beredar memuat daftar 30 tempat usaha yang direkomendasikan untuk lokasi penjualan minuman beralkohol.

Angka ini seharusnya mendorong pemerintah menjelaskan secara terbuka:

  • Apa dasar penetapan 30 lokasi tersebut?
  • Apakah setiap lokasi telah melalui pemeriksaan lapangan dan kajian risiko sosial?
  • Apakah jaraknya terhadap sekolah, kampus, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan permukiman telah diverifikasi?
  • Bagaimana pengawasan terhadap penjualan kepada orang yang belum memenuhi batas usia yang berlaku?
  • Apakah pemerintah memiliki data evaluasi dampak peredaran miras terhadap ketertiban umum, kecelakaan, kekerasan, dan kesehatan masyarakat?

Kita tidak boleh serta-merta menyimpulkan bahwa seluruh lokasi itu melanggar aturan. Namun, pemerintah wajib menjelaskan apakah setiap lokasi benar-benar memenuhi persyaratan dan layak dipertahankan.

Tiga puluh rekomendasi bukan sekadar angka di atas kertas. Setiap keputusan harus disertai tanggung jawab atas risiko yang mungkin timbul.

3. JANGAN SAMPAI KEBIJAKAN PUBLIK MEMPERBESAR RISIKO KEHANCURAN GENERASI MUDA PAPUA

Kita tidak sedang mengatakan bahwa semua persoalan generasi muda Papua disebabkan oleh miras. Persoalan sosial memiliki banyak faktor, dan tidak adil jika seluruh kesalahan dibebankan kepada satu pihak.

Namun, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap bahaya penyalahgunaan alkohol yang dapat berkontribusi pada gangguan kesehatan, kecelakaan, kekerasan, konflik keluarga, dan berbagai persoalan sosial lainnya.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menekankan pentingnya pembatasan ketersediaan alkohol, termasuk pengaturan jumlah, kepadatan, lokasi, dan waktu penjualan, untuk mengurangi dampak buruk serta melindungi kelompok rentan.

Karena itu, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya bertanya, berapa banyak usaha yang dapat beroperasi? Pemerintah juga harus bertanya, bagaimana memastikan masyarakat, khususnya generasi muda, tidak menanggung risiko yang tidak semestinya?

Referensi: WHO, kebijakan pembatasan ketersediaan alkohol — https://www.who.int/initiatives/SAFER/alcohol-availability

4. DALAM KONTEKS PAPUA, PERLINDUNGAN GENERASI MUDA HARUS MENJADI PRIORITAS

Bagi masyarakat Papua, generasi muda adalah harapan keluarga, komunitas, dan masa depan tanah ini.

Kita membutuhkan anak-anak muda yang sehat, berpendidikan, produktif, memiliki karakter, serta mampu mengambil bagian dalam pembangunan daerah.

Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi lingkungan sosial generasi muda harus diperiksa dengan sungguh-sungguh.

Pemerintah tidak boleh hanya sibuk mengatur perdagangan, tetapi mengabaikan pendidikan pencegahan, rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan, perlindungan keluarga, serta penciptaan lingkungan yang aman bagi anak dan remaja.

Jangan sampai kita berbicara tentang pembangunan Papua, sementara perlindungan terhadap manusia Papua sendiri tidak memperoleh perhatian yang sebanding.

5. KAMI MENUNTUT TRANSPARANSI DAN EVALUASI KEBIJAKAN

Sebagai pemerhati sosial, saya mendesak Pemerintah Kota Sorong untuk:

Pertama, membuka penjelasan resmi mengenai tujuan, dasar hukum, prosedur, dan hasil kajian yang mendasari rekomendasi lokasi penjualan miras bagi 30 tempat usaha tersebut.

Kedua, melakukan audit dan verifikasi lapangan terhadap seluruh lokasi, termasuk kesesuaian tata ruang, persyaratan perizinan, jarak terhadap fasilitas yang dilindungi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ketiga, memublikasikan mekanisme pengawasan, termasuk pengawasan batas usia pembeli, jam penjualan, distribusi, serta sanksi terhadap pelanggaran.

Keempat, melibatkan DPRK Kota Sorong, tokoh adat, tokoh agama, organisasi perempuan, pemuda, akademisi, tenaga kesehatan, dan masyarakat terdampak dalam evaluasi kebijakan peredaran miras.

Kelima, mengevaluasi dan meninjau kembali rekomendasi yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan atau menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya dan prosedur hukum.

Keenam, memperkuat program pencegahan penyalahgunaan alkohol, pendampingan keluarga, edukasi bagi remaja, dan layanan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami masalah terkait alkohol.

6. KEPADA WALI KOTA SORONG, JAWABLAH KEKHAWATIRAN MASYARAKAT!

Kami tidak sedang menolak hak masyarakat untuk mencari nafkah. Kami juga tidak sedang menghakimi seluruh pelaku usaha.

Yang kami persoalkan adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak mengalahkan keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda.

Kami meminta Wali Kota Sorong memberikan penjelasan yang terbuka, objektif, dan dapat diuji oleh publik.

Apabila rekomendasi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan, tunjukkan dasar dan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat. Apabila ditemukan kekurangan atau pelanggaran, lakukan koreksi dan penegakan aturan secara konsisten.

Kepemimpinan bukan hanya tentang kewenangan menandatangani dokumen. Kepemimpinan juga tentang keberanian menjelaskan keputusan, mendengar suara masyarakat, dan memperbaiki kebijakan ketika ditemukan risiko atau kekeliruan.

Jangan tunggu persoalan sosial menjadi lebih berat baru pemerintah bertindak.

Papua membutuhkan kebijakan yang melindungi kehidupan, memperkuat keluarga, dan membuka masa depan bagi generasi mudanya.

SERUAN MORAL KAMI

SAVE GENERASI MUDA PAPUA!

SELAMATKAN MASA DEPAN ANAK-ANAK PAPUA!

KOTA SORONG HARUS MENJADI KOTA YANG AMAN, SEHAT, DAN BERPIHAK PADA KESELAMATAN MASYARAKAT.

Kami mendesak evaluasi terbuka atas rekomendasi 30 lokasi penjualan miras dan penguatan pengawasan yang nyata, bukan sekadar janji administratif.

MIRAS BUKAN SEKADAR URUSAN PERDAGANGAN. INI JUGA URUSAN KESEHATAN PUBLIK, KETAHANAN KELUARGA, KETERTIBAN SOSIAL, DAN MASA DEPAN GENERASI PAPUA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *