Mahasiswa FK Uncen Pertanyakan Dasar Tidak Didaftarkan Ujian Kompetensi: “Kami Hanya Meminta Hak untuk Diuji”

Mahasiswa meminta kejelasan mengenai regulasi, kewenangan, dan proses pengambilan keputusan terkait pendaftaran sebagian mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih dalam ujian kompetensi.

Mahasiswa FK Uncen menyampaikan aspirasi terkait ujian kompetensi
Mahasiswa FK Uncen menyampaikan aspirasi terkait pendaftaran dan akses mengikuti ujian kompetensi. Mereka meminta kejelasan mengenai status registrasi, dasar regulasi, dan mekanisme penyelesaian bagi mahasiswa yang terdampak.
banner 120x600

JAYAPURA, MPN — Uji kompetensi mahasiswa kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih (FK Uncen) kembali menjadi perhatian. Sejumlah mahasiswa mempertanyakan dasar keputusan yang menyebabkan sebagian mahasiswa disebut tidak didaftarkan atau tidak memperoleh akses mengikuti ujian kompetensi.

Mahasiswa meminta institusi memberikan penjelasan mengenai informasi adanya dugaan instruksi dari pimpinan fakultas untuk tidak melakukan pendaftaran terhadap mahasiswa tertentu.

Mereka mempertanyakan apakah informasi tersebut benar, siapa yang mengeluarkan keputusan, kewenangan apa yang digunakan, serta regulasi apa yang menjadi dasar pembatasan tersebut.

Bagi mahasiswa, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi. Keputusan mengenai pendaftaran dapat berdampak langsung pada kesempatan mahasiswa mengikuti asesmen, menyelesaikan pendidikan, dan melanjutkan tahapan profesional sebagai calon dokter.

“Kami tidak meminta diluluskan tanpa ujian. Kami hanya meminta hak untuk diuji.”

Pernyataan tersebut menggambarkan inti tuntutan mahasiswa: kesempatan mengikuti ujian tidak sama dengan jaminan kelulusan.

Mahasiswa tetap mengakui bahwa setiap peserta harus memenuhi standar kompetensi yang berlaku. Namun, menurut mereka, standar tersebut seharusnya diuji melalui mekanisme asesmen yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mahasiswa Minta Dasar Regulasi Dibuka

Salah satu persoalan yang dipertanyakan mahasiswa adalah perbedaan antara tidak didaftarkan untuk mengikuti ujian dan dinyatakan tidak memenuhi syarat mengikuti ujian.

Menurut mahasiswa, kedua status tersebut tidak dapat begitu saja disamakan.

Mereka meminta kejelasan apakah terdapat ketentuan dari sistem atau penyelenggara ujian secara nasional yang menyatakan bahwa mahasiswa tertentu tidak memenuhi persyaratan, atau persoalan tersebut muncul karena proses pendaftaran pada tingkat institusi tidak dilakukan.

Karena itu, mahasiswa meminta institusi menjelaskan secara terbuka:

  • Apakah benar terdapat instruksi untuk tidak mendaftarkan mahasiswa tertentu?
  • Siapa yang mengeluarkan instruksi tersebut?
  • Apa dasar regulasinya?
  • Siapa yang memiliki kewenangan menentukan eligibility peserta?
  • Apakah mahasiswa telah memperoleh penjelasan mengenai status masing-masing?
  • Apakah terdapat mekanisme keberatan, klarifikasi, atau peninjauan kembali?

Bagi mahasiswa, setiap keputusan yang membatasi akses terhadap ujian perlu memiliki dasar regulasi yang jelas, tertulis, dan dapat diverifikasi.

Masa Studi, Status Administrasi, dan Kompetensi Perlu Dibedakan

Mahasiswa juga meminta agar persoalan masa studi, status administrasi, hasil ujian sebelumnya, dan kelayakan mengikuti ujian tidak dicampuradukkan tanpa dasar yang jelas.

Mereka menilai bahwa masa studi merupakan persoalan administratif dan regulatif, sedangkan kompetensi merupakan kemampuan profesional yang harus dinilai melalui mekanisme asesmen yang sesuai.

Demikian pula, status belum lulus dalam suatu ujian tidak dengan sendirinya dapat digunakan untuk menarik kesimpulan yang lebih luas mengenai kemampuan seseorang tanpa melihat keseluruhan proses pendidikan dan asesmen.

Dalam konteks pendidikan berbasis kompetensi, mahasiswa memandang bahwa peserta yang belum mencapai standar perlu mendapatkan evaluasi terhadap kesenjangan kompetensi, umpan balik, remediasi, penguatan pembelajaran, dan asesmen ulang sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, menjaga standar tidak harus berarti menutup kesempatan untuk mencapai standar tersebut.

“Belum lulus bukan berarti seseorang tidak dapat berkembang. Tidak didaftarkan juga tidak otomatis berarti seseorang tidak memenuhi syarat.”

Persoalan Kewenangan Juga Dipertanyakan

Selain persoalan regulasi, mahasiswa mempertanyakan batas kewenangan dalam proses pendaftaran ujian.

Secara administratif, institusi pendidikan memiliki peran dalam pengelolaan data dan proses administrasi mahasiswa. Namun, mahasiswa meminta kejelasan mengenai sejauh mana kewenangan administratif tersebut dapat menentukan akses seseorang terhadap ujian kompetensi.

Mereka membedakan antara kewenangan teknis untuk melakukan pendaftaran dan kewenangan substantif untuk menentukan apakah seseorang memenuhi syarat mengikuti ujian.

Karena itu, mahasiswa meminta universitas melakukan verifikasi terhadap proses pengambilan keputusan yang terjadi.

Apabila pembatasan tersebut merupakan konsekuensi dari regulasi nasional, mahasiswa meminta agar ketentuan yang menjadi dasarnya dapat dijelaskan.

Sebaliknya, apabila keputusan tersebut berasal dari kebijakan internal institusi, mahasiswa meminta agar dasar kewenangan, alasan akademik, serta mekanisme pengambilan keputusan dijelaskan kepada mahasiswa yang terdampak.

Mahasiswa Minta Persoalan Diproses Secara Resmi

Mahasiswa juga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada komunikasi informal.

Mereka meminta adanya mekanisme resmi untuk memastikan status masing-masing mahasiswa, termasuk penjelasan mengenai dasar keputusan dan prosedur yang dapat ditempuh apabila terdapat keberatan.

Permintaan mahasiswa mencakup:

pembukaan dasar keputusan, klarifikasi status setiap mahasiswa, pemeriksaan proses pengambilan keputusan, serta kepastian mengenai akses mengikuti ujian bagi mahasiswa yang berdasarkan ketentuan masih memenuhi persyaratan.

Mahasiswa menilai bahwa kejelasan prosedur penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara mahasiswa, fakultas, universitas, dan penyelenggara ujian.

baca juga: https://momenpapuanews.com/?p=3828&preview=true

Kesempatan Mengikuti Ujian Bukan Jaminan Kelulusan

Mahasiswa menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan permintaan untuk menurunkan standar kompetensi dokter.

Mereka juga tidak meminta kelulusan otomatis ataupun perlakuan khusus.

Yang diminta adalah kesempatan menjalani proses asesmen sesuai ketentuan.

Dalam pandangan mahasiswa, alurnya sederhana:

verifikasi status → penentuan eligibility → pendaftaran → ujian → penilaian berdasarkan standar → umpan balik dan remediasi bila diperlukan.

Dalam alur tersebut, ujian tetap menjadi instrumen untuk menentukan apakah peserta telah mencapai standar kompetensi.

Karena itu, mahasiswa menilai bahwa kesempatan mengikuti ujian tidak dapat disamakan dengan jaminan kelulusan.

Di Balik Nomor Peserta Ada Masa Depan Mahasiswa

Persoalan ini juga memiliki dimensi manusiawi.

Di balik setiap mahasiswa terdapat perjalanan pendidikan bertahun-tahun, dukungan keluarga, biaya pendidikan, serta cita-cita untuk menjadi dokter dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, mahasiswa berharap setiap keputusan yang berpotensi memengaruhi perjalanan pendidikan seseorang dibuat secara hati-hati, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kewenangan bukan sekadar kemampuan mengatakan tidak. Kewenangan adalah tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap keputusan memiliki dasar, prosedur, tujuan, dan konsekuensi yang dapat dipertanggungjawabkan.”

Mahasiswa Menunggu Kejelasan

Mahasiswa kini berharap Universitas Cenderawasih dan FK Uncen memberikan penjelasan mengenai status pendaftaran dan dasar keputusan yang dipersoalkan.

Bagi mereka, persoalan utama bukan bagaimana mendapatkan kelulusan tanpa memenuhi standar.

Persoalannya adalah bagaimana memastikan bahwa setiap mahasiswa yang memiliki hak mengikuti asesmen tidak kehilangan kesempatan tersebut tanpa dasar regulasi dan prosedur yang jelas.

Pesan mahasiswa yang disampaikan dalam persoalan ini sederhana:

Jaga standar. Jaga aturan. Jaga kewenangan. Tetapi jangan tutup pintu ujian tanpa dasar yang jelas. (LT)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *